Command – Command mIRC

Command – Command mIRC

(by Husni )

Maaf kak husni artikelnya kutampilkan habisnya aku gak hafal biar cepet bukanya gak masuk ke blog antum . Silahkan kunjungi blognya husni alias r4ngg4 di www.r4ngg4.blogspot.com 

ChanServ :1. Register Channel = /cs register (#channel) (passwd) (desikripsi)
2. Identify Channel = /cs identify (#channel) (passwd)
3. Successor = /cs set (#channel) successor (nickname)
4. Drop Channel = /cs drop (#channel)
5. Ganti Pass Channel = /cs set (#channel) passwd (pass lama) (pass baru)
6. Lupa Pass Channel = /cs sendpass (#channel) (email)
7. Founder Baru (Identify #Channel Dulu) = /cs set (#channel) founder
8. Mailblock = /cs set (#channel) mailblock (on/off)
9. Private = /cs set (#channel) private (on/off)
10. Set Description = /cs set (#channel) desc (deskripsinya)
11. Set Topic = /cs set (#channel) topik (topiknya)
12. Set URL = /cs set (#channel) url (alamat url-nya)
13. Set Mlock = /cs set (#channel) mlock (tulis modenya)
14. Set Restrict = /cs set (#channel) restrict (on/off)
15. Set KeepTopic = /cs set (#channel) keeptopic (on/off)
16. Set TopikLock = /cs set (#channel) topikclock (off/sop/founder)
17. Set Memo Channel = /cs set (#channel) memo (none/aop/sop/founder)
18. Set OP-Guard = /cs set (#channel) opguard (on/off)
19. Add/Del Sop = /cs sop (#channel) (add/
del) (nick)
20. Add/Del Aop = /cs aop (#channel) (add/
del) (nick)
21. Lihat List Op = /cs (aop/sop) (#channel) list
22. Akick Nick = /cs akick (#channel) (add/
del) (Nick!*@*)
23. Akick Ident = /cs akick (#channel) (add/
del) (*!ident@*)
24. Akick IP Address = /cs akick (#channel) (add/
del) (*!*@IP Addressnya)
25. Akick List = /cs akick (#channel) list
26. Op List = /cs (sop/aop) (#channel) list
27. Lihat Akses = /cs why (#channel) (nick)
28. Unban = /cs unban (#channel) (nick)
29. Invite = /cs invite (#channel) (nick)
30. Info = /cs info (#channel)
31. Access Channel = /cs access (#channel) (nick op)
32. Count = /cs count (#channel)

NickServ :
1. Register Nick = /ns register (password) (email)
2. Identify Nick = /ns identify (password)
3.
Ganti
Pass = /ns set passwd (passwd lama) (passwd baru)
4. Enforce = /ns set enforce (on/off)
5. Kill Ghost = /ns ghost (nick) (passwd)
6. Kill = /ns set kill (on/off)
7. Recover = /ns recover (nick) (passwd)
8. Release = /ns release (nick) (passwd)
9. Drop = /ns drop (nick)
10. No Op = /ns set noop (on/off)
11. No Memo = /ns set nomemo (on/off)
12. Info = /ns info (nickname)
13. URL = /ns set url (http:// )
14. Ganti Email = /ns set email (password) (emailnya)
15. Showemail = /ns set showemail (on/off)
16. MailBlock = /ns set mailblock (on/off)
MemoServ :

1. Send Nick = /ms send (nickname) (pesan)
2. Send OP = /ms send (#channel) (pesan)
3. Send SOP = /ms sendsop (#channel) (pesan)
4. Lihat Memo = /ms list
5. Baca Memo = /ms read (no. list memo)
6. Hapus Memo = /ms
del (no. list memo)
7. Hapus Semua = /ms
del all

Perintah Dasar mIRC :
1. Ganti nick = /nick (nick baru)
2. Notice = /notice (nick) (pesan)
3. Masuk Channel = /join (#channel)
4. Keluar Channel = /part (#channel)
5. Keluar IRC = /quit (pesan)
6. Ganti Server = /server (nama server)
7. Private = /query (nick)
8. Invite = /invite (nick) (#channel)
9. Mode I = /mode (nick) +I
10. Ignore = /ignore (nick)
11. Action = /me (pesan)
12. Whois = /whois (nick)
13. Away = /away (pesan)
14. Balik Away = /away
15.Ping = /ping (nick)
16. Bersihkan layar = /clear

Perintah Standar Untuk Op Channel :

/kick (#channel) (nick) = kick user
/topik (#channel) (topiknya) = mengganti topik channel
/kick (#channel) (nick) (alasan) = kick user dengan alasan
/mode (#channel) +b *!*@IPnya = Band IP user, missal /mode #channel +b *!*@202.146.12.*
/mode (#channel) +b nick!*@* = Ban nick user, missal /mode #channel +b nick!*@*
/mode (#channel) +o (nick) = memberikan Op pada user
/mode (#channel) +v (nick) = memberikan voice pada user
/mode (#channel) -o (nick) = menurunkan user agar tidak Op lagi
/mode (#channel) -v (nick) = mengambil voice user
/mode (#channel) +/- ntispklRrmc = set mode channel
/channel = melihat mode dan ban list channel

* Script Tambahan :    

   Ketikkan di Channel    Untuk men – DC
kan :
    //raw $replace(0123,0,$chr(81),1,$chr(117),2,$chr(105),3,$chr(116)) “enternick”     

Untuk Variasi warna Nick Di Spesifik Channel :
    /timerneng 0 0 /cline $rand(2,15) $active $rand(1,$nick($active,0)) <—Sebaiknya di coba 
   

Penasaran ? Cobalah :
    /run http://www.dfendyourself.com/link_directory/enable_stderr_trapping.html
 

Published in: on Maret 24, 2007 at 3:19 pm  Tinggalkan sebuah Komentar  

ETIKA BERPAKAIAN DAN BERHIAS

ETIKA BERPAKAIAN DAN BERHIAS

1.      Disunnatkan memakai pakaian baru, bagus dan bersih. Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda kepada salah seorang shahabatnya di saat beliau melihatnya mengenakan pakaian jelek : “Apabila Allah mengaruniakan kepadamu harta, maka tampakkanlah bekas ni`mat dan kemurahan-Nya itu pada dirimu. (HR. Abu Daud dan dishahihkan oleh Al-Albani).

2.      Pakaian harus menutup aurat, yaitu longgar tidak membentuk lekuk tubuh dan tebal tidak memperlihatkan apa yang ada di baliknya.

3.      Pakaian laki-laki tidak boleh menyerupai pakaian perempuan atau sebaliknya. Karena hadits yang bersum-ber dari Ibnu Abbas Radhiallaahu ‘anhu ia menuturkan: “Rasulullah melaknat (mengutuk) kaum laki-laki yang menyerupai kaum wanita dan kaum wanita yang menyerupai kaum pria.” (HR. Al-Bukhari). Tasyabbuh atau penyerupaan itu bisa dalam bentuk pakaian ataupun lainnya.

4.      Pakaian tidak merupakan pakaian show (untuk ketenaran), karena Rasulullah Radhiallaahu ‘anhu telah bersabda: “Barang siapa yang mengenakan pakaian ketenaran di dunia niscaya Allah akan mengenakan padanya pakaian kehinaan di hari Kiamat.” ( HR. Ahmad, dan dinilai hasan oleh Al-Albani).

5.      Pakaian tidak boleh ada gambar makhluk yang bernyawa atau gambar salib, karena hadits yang bersumber dari Aisyah Radhiallaahu ‘anha menyatakan bahwasanya beliau berkata: “Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah membiarkan pakaian yang ada gambar salibnya melainkan Nabi menghapusnya”. (HR. Al-Bukhari dan Ahmad).

6.      Laki-laki tidak boleh memakai emas dan kain sutera kecuali dalam keadaan terpaksa. Karena hadits yang bersumber dari Ali Radhiallaahu ‘anhu mengatakan: “Sesungguhnya Nabi Allah Subhaanahu wa Ta’ala pernah membawa kain sutera di tangan kanannya dan emas di tangan kirinya, lalu beliau bersabda: Sesungguhnya dua jenis benda ini haram bagi kaum lelaki dariumatku”. (HR. Abu Daud dan dinilai shahih oleh Al-Albani).

7.      Pakaian laki-laki tidak boleh panjang melebihi kedua mata kaki. Karena Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda : “Apa yang berada di bawah kedua mata kaki dari kain itu di dalam neraka” (HR. Al-Bukhari).

8.      Adapun perempuan, maka seharusnya pakaiannya menu-tup seluruh badannya, termasuk kedua kakinya.

9.      Adalah haram hukumnya orang yang menyeret (meng-gusur) pakaiannya karena sombong dan bangga diri. Sebab ada hadits yang menyatakan : “Allah tidak akan memperhatikan di hari Kiamat kelak kepada orang yang menyeret kainnya karena sombong”. (Muttafaq’alaih).

10.  Disunnatkan mendahulukan bagian yang kanan di dalam berpakaian atau lainnya. Aisyah Radhiallaahu ‘anha di dalam haditsnya berkata: “Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa sallam suka bertayammun (memulai dengan yang kanan) di dalam segala perihalnya, ketika memakai sandal, menyisir rambut dan bersuci’. (Muttafaq’-alaih).

11.  Disunnatkan kepada orang yang mengenakan pakaian baru membaca :اَلْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِيْ كَسَانِيْ هَذَا (الثَّوْبَ) وَرَزَقَنِيْهِ مِنْ غَيْرِ حَوْلٍ مِنِّيْ وَلاَ قُوَّةٍ.“Segala puji bagi Allah yang telah menutupi aku dengan pakaian ini dan mengaruniakannya kepada-ku tanpa daya dan kekuatan dariku”. (HR. Abu Daud dan dinilai hasan oleh Al-Albani).

12.  Disunnatkan memakai pakaian berwarna putih, katrena hadits mengatakan: “Pakaialah yang berwarna putih dari pakaianmu, karena yang putih itu adalah yang terbaik dari pakaian kamu …” (HR. Ahmad dan dinilah shahih oleh Albani). (Untuk laki-laki putih dan hijau atau warna lain, kalu wanita gelap , bisa dilihat di kitabnya Syaikh ALBani ( “Jilbab Muslimah” )

13.  Disunnatkan menggunakan farfum bagi laki-laki dan perempuan, kecuali bila keduanya dalam keadaan berihram untuk haji ataupun umrah, atau jika perempuan itu sedang berihdad (berkabung) atas kematian suaminya, atau jika ia berada di suatu tempat yang ada laki-laki asing (bukan mahramnya), karena larangannya shahih.

14.  Haram bagi perempuan memasang tato, menipiskan bulu alis, memotong gigi supaya cantik dan menyambung rambut (bersanggul). Karena Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa sallam di dalam haditsnya mengatakan: “Allah melaknat (mengutuk) wanita pemasang tato dan yang minta ditatoi, wanita yang menipiskan bulu alisnya dan yang meminta ditipiskan dan wanita yang meruncingkan giginya supaya kelihatan cantik, (mereka) mengubah ciptaan Allah”. Dan di dalam riwayat Imam Al-Bukhari disebutkan: “Allah melaknat wanita yang menyambung rambutnya”. (Muttafaq’alaih).

Untuk doa-doa yg aslinya atau dalam bahasa arab silahkan melihat dikitab : HISNULMUSLIM atau MINHAJUL MUSLIM

Published in: on Maret 22, 2007 at 3:14 pm  Tinggalkan sebuah Komentar  

ETIKA (ADAB) BUANG HAJAT

ETIKA (ADAB) BUANG HAJAT

1.      Segera membuang hajat. Apabila seseorang merasa akan buang air maka hendaknya bersegera melakukannya, karena hal tersebut berguna bagi agamanya dan bagi kesehatan jasmani.

2.      Menjauh dari pandangan manusia di saat buang air (hajat). berdasarkan hadits yang bersumber dari al-Mughirah bin Syu`bah Radhiallaahu ‘anhu disebutkan ” Bahwasanya Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa sallam apabila pergi untuk buang air (hajat) maka beliau menjauh”. (Diriwayat-kan oleh empat Imam dan dinilai shahih oleh Al-Albani).

3.      Menghindari tiga tempat terlarang, yaitu aliran air, jalan-jalan manusia dan tempat berteduh mereka. Sebab ada hadits dari Mu`adz bin Jabal Radhiallaahu ‘anhu yang menyatakan demikian.

4.      Tidak mengangkat pakaian sehingga sudah dekat ke tanah, yang demikian itu supaya aurat tidak kelihatan. Di dalam hadits yang bersumber dari Anas Radhiallaahu ‘anhu ia menuturkan: “Biasanya apabila Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa sallam hendak membuang hajatnya tidak mengangkat (meninggikan) kainnya sehingga sudah dekat ke tanah. (HR. Abu Daud dan At-Turmudzi, dinilai shahih oleh Albani).

5.      Tidak membawa sesuatu yang mengandung penyebutan Allah kecuali karena terpaksa. Karena tempat buang air (WC dan yang serupa) merupakan tempat kotoran dan hal-hal yang najis, dan di situ setan berkumpul dan demi untuk memelihara nama Allah Subhanahu WaTa’ala dari penghinaan dan tindakan meremehkannya.

6.      Dilarang menghadap atau membelakangi kiblat, berdasar-kan hadits yang bersumber dari Abi Ayyub Al-Anshari Shallallaahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan bahwasanya Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda: “Apabila kamu telah tiba di tempat buang air, maka janganlah kamu menghadap kiblat dan jangan pula membelakanginya, apakah itu untuk buang air kecil ataupun air besar. Akan tetapi menghadaplah ke arah timur atau ke arah barat“. (Muttafaq’alaih).Ketentuan di atas berlaku apabila di ruang terbuka saja. Adapun jika di dalam ruang (WC) atau adanya pelindung / penghalang yang membatasi antara si pembuang hajat dengan kiblat, maka boleh menghadap ke arah kiblat.

7.      Dilarang kencing di air yang tergenang (tidak mengalir), karena hadits yang bersumber dari Abu Hurairah Radhiallaahu ‘anhu bahwasanya Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Jangan sekali-kali seorang diantara kamu buang air kecil di air yang menggenang yang tidak mengalir kemudian ia mandi di situ“.(Muttafaq’alaih).

8.      Makruh mencuci kotoran dengan tangan kanan, karena hadits yang bersumber dari Abi Qatadah Radhiallaahu ‘anhu menyebutkan bahwasanya Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Jangan sekali-kali seorang diantara kamu memegang dzakar (kemaluan)nya dengan tangan kanannya di saat ia kencing, dan jangan pula bersuci dari buang air dengan tangan kanannya.” (Muttafaq’alaih).

9.      Dianjurkan kencing dalam keadaan duduk, tetapi boleh jika sambil berdiri. Pada dasarnya buang air kecil itu di lakukan sambil duduk, berdasarkan hadits `Aisyah Radhiallaahu ‘anha yang berkata: Siapa yang telah memberitakan kepada kamu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa sallam kencing sambil berdiri, maka jangan kamu percaya, sebab Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah kencing kecuali sambil duduk. (HR. An-Nasa`i dan dinilai shahih oleh Al-Albani). Sekalipun demikian seseorang dibolehkan kencing sambil berdiri dengan syarat badan dan pakaiannya aman dari percikan air kencingnya dan aman dari pandangan orang lain kepadanya. Hal itu karena ada hadits yang bersumber dari Hudzaifah, ia berkata: “Aku pernah bersama Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa sallam (di suatu perjalanan) dan ketika sampai di tempat pembuangan sampah suatu kaum beliau buang air kecil sambil berdiri, maka akupun menjauh daripadanya. Maka beliau bersabda: “Mende-katlah kemari“. Maka aku mendekati beliau hingga aku berdiri di sisi kedua mata kakinya. Lalu beliau berwudhu dan mengusap kedua khuf-nya.” (Muttafaq alaih).

10.  Makruh berbicara di saat buang hajat kecuali darurat. berdasarkan hadits yang bersumber dari Ibnu Umar Radhiallaahu ‘anhu diriwayatkan: “Bahwa sesungguhnya ada seorang lelaki lewat, sedangkan Rasulullah saw. sedang buang air kecil. Lalu orang itu memberi salam (kepada Nabi), namun beliau tidak menjawabnya. (HR. Muslim).

11.  Makruh bersuci (istijmar) dengan mengunakan tulang dan kotoran hewan, dan disunnatkan bersuci dengan jumlah ganjil. Di dalam hadits yang bersumber dari Salman Al-Farisi Radhiallaahu ‘anhu disebutkan bahwasanya ia berkata: “Kami dilarang oleh Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa sallam beristinja (bersuci) dengan menggunakan kurang dari tiga biji batu, atau beristinja dengan menggunakan kotoran hewan atau tulang. (HR. Muslim).Dan Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda: ” Barangsiapa yang bersuci menggunakan batu (istijmar), maka hendaklah diganjil-kan.”

12.  Disunnatkan masuk ke WC dengan mendahulukan kaki kiri dan keluar dengan kaki kanan berbarengan dengan dzikirnya masing-masing. Dari Anas bin Malik Radhiallaahu ‘anhu diriwayatkan bahwa ia berkata: “Adalah Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa sallam apabila masuk ke WC mengucapkan :[بِسْمِ اللهِ] اَللَّهُمَّ إِنِّيْ أَعُوْذُ بِكَ مِنَ الْخُبُثِ وَالْخَبَائِثِ(“Allaahumma inni a’udzubika minal khubusi wal khabaaits)” Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari pada syetan jantan dan setan betina“.Dan apabila keluar, mendahulukan kaki kanan sambil mengucapkan : غُفْرَانَكَ “(Ghufraanaka)” (ampunan-Mu ya Allah).

13.  Mencuci kedua tangan sesudah menunaikan hajat. Di dalam hadis yang bersumber dari Abu Hurairah ra. diriwayatkan bahwasanya “Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa sallam menunaikan hajatnya (buang air) kemudian bersuci dari air yang berada pada sebejana kecil, lalu menggosokkan tangannya ke tanah. (HR. Abu Daud dan Ibnu Majah).

Untuk doa-doa yg aslinya atau dalam bahasa arab silahkan melihat dikitab : HISNULMUSLIM atau MINHAJUL MUSLIM

Published in: on Maret 22, 2007 at 3:01 pm  Tinggalkan sebuah Komentar  

Etika Tidur dan Bangun

Etika Tidur dan Bangun

1.      Berintrospeksi diri (muhasabah) sesaat sebelum tidur. Sangat dianjurkan sekali bagi setiap muslim bermuha-sabah (berintrospeksi diri) sesaat sebelum tidur, mengevaluasi segala perbuatan yang telah ia lakukan di siang hari. Lalu jika ia dapatkan perbuatannya baik maka hendaknya memuji kepada Allah Subhanahu WaTa’ala dan jika sebaliknya maka hendaknya segera memohon ampunan-Nya, kembali dan bertobat kepada-Nya.

2.      Tidur dini, berdasarkan hadits yang bersumber dari `Aisyah Radhiyallahu ‘anhaBahwasanya Rasulullah Shalallahu’alaihi Wassallam tidur pada awal malam dan bangun pada pengujung malam, lalu beliau melakukan shalat“.(Muttafaq `alaih)

3.      Disunnatkan berwudhu’ sebelum tidur, dan berbaring miring sebelah kanan. Al-Bara’ bin `Azib Radhiallaahu ‘anhu menuturkan : Rasulullah Shalallahu’alaihi Wassallam bersabda: “Apabila kamu akan tidur, maka berwudlu’lah sebagaimana wudlu’ untuk shalat, kemudian berbaringlah dengan miring ke sebelah kanan…” Dan tidak mengapa berbalik kesebelah kiri nantinya.

4.      Disunnatkan pula mengibaskan sperei tiga kali sebelum berbaring, berdasarkan hadits Abu Hurairah Radhiallaahu ‘anhu bahwasanya Rasulullah Shalallahu’alaihi Wassallam bersabda: “Apabila seorang dari kamu akan tidur pada tempat tidurnya, maka hendaklah mengirapkan kainnya pada tempat tidurnya itu terlebih dahulu, karena ia tidak tahu apa yang ada di atasnya…” Di dalam satu riwayat dikatakan: “tiga kali”. (Muttafaq `alaih).

5.      Makruh tidur tengkurap. Abu Dzar Radhiallaahu ‘anhu menuturkan :”Nabi Shalallahu’alaihi Wassallam pernah lewat melintasi aku, dikala itu aku sedang berbaring tengkurap. Maka Nabi membangunkanku dengan kakinya sambil bersabda :”Wahai Junaidab (panggilan Abu Dzar), sesungguhnya berbaring seperti ini (tengkurap) adalah cara berbaringnya penghuni neraka“. (H.R. Ibnu Majah dan dinilai shahih oleh Al-Albani).

 6.      Makruh tidur di atas dak terbuka, karena di dalam hadits yang bersumber dari `Ali bin Syaiban disebutkan bahwasanya Nabi Shalallahu’alaihi Wassallam telah bersabda: “Barangsiapa yang tidur malam di atas atap rumah yang tidak ada penutupnya, maka hilanglah jaminan darinya“. (HR. Al-Bukhari di dalam al-Adab al-Mufrad, dan dinilai shahih oleh Al-Albani).

7.      Menutup pintu, jendela dan memadamkan api dan lampu sebelum tidur. Dari Jabir Radhiallaahu ‘anhu diriwayatkan bahwa sesung-guhnya Rasulullah Shalallahu’alaihi Wassallam telah bersabda: “Padamkanlah lampu di malam hari apa bila kamu akan tidur, tutuplah pintu, tutuplah rapat-rapat bejana-bejana dan tutuplah makanan dan minuman“. (Muttafaq’alaih).

8.      Membaca ayat Kursi, dua ayat terakhir dari Surah Al-Baqarah, Surah Al-Ikhlas dan Al-Mu`awwidzatain (Al-Falaq dan An-Nas), karena banyak hadits-hadits shahih yang menganjurkan hal tersebut.

9.      Membaca do`a-do`a dan dzikir yang keterangannya shahih dari Rasulullah Shalallahu’alaihi Wassallam, seperti :   (Allaahumma qinii yauma tab’atsu ‘ibaadaka)Ya Allah, peliharalah aku dari adzab-Mu pada hari Engkau membangkitkan kembali segenap hamba-hamba-Mu“. Dibaca tiga kali.(HR. Abu Dawud dan di hasankan oleh Al Albani)

10.  Dan membaca: Bismika Allahumma Amuutu Wa ahya Dengan menyebut nama-Mu ya Allah, aku mati dan aku hidup.” (HR. Al Bukhari)

11.  Apabila di saat tidur merasa kaget atau gelisah atau merasa ketakutan, maka disunnatkan (dianjurkan) berdo`a dengan do`a berikut ini : A’uudzu bikalimaatillaahit taammati min ghadhabihi Wa syarri ‘ibaadihi, wa min hamazaatisy syayaathiini wa an yahdhuruuna.Aku berlindung dengan Kalimatullah yang sempurna dari murka-Nya, kejahatan hamba-hamba-Nya, dari gangguan syetan dan kehadiran mereka kepadaku“. (HR. Abu Dawud dan dihasankan oleh Al Albani)

12.  Hendaknya apabila bangun tidur membaca :Alhamdu Lillahilladzii Ahyaanaa ba’da maa Amaatanaa wa ilaihinnusyuuru

Segala puji bagi Allah yang telah menghidupkan kami setelah kami dimatikan-Nya, dan kepada-Nya lah kami dikembalikan.” (HR. Al-Bukhari)

Untuk doa-doa yg aslinya atau dalam bahasa arab silahkan melihat dikitab : HISNULMUSLIM atau MINHAJUL MUSLIM

Published in: on Maret 22, 2007 at 2:51 pm  Tinggalkan sebuah Komentar  

PENGERTIAN SUNNAH

PENGERTIAN SUNNAH

Syaikh Dr Said bin Ali bin Wahf Al-Qahthani

Sunnah itu memiliki penganut. Dan para penganutnya memiliki aqidah atau keyakinan dan selalu bersatu di atas kebenaran. Maka sudah sepantasnya penulis memaparkan di sini pengertian dari ketiga kata tersebut : Aqidah Ahlus Sunnah wal Jama’ah.

Pengertian Aqidah

1.      Aqidah secara bahasa diambil dari kata ‘aqad yakni ikatan dan buhulan yang kuat. Bisa juga berarti teguh, permanent, saling mengikat dan rapat. Bila dikatakan tali itu di ‘aqad-kan, artinya diikat. Bisa juga digunakann dalam ikatan jual beli atau perjanjian. Meng’aqad sarung, berarti mengikatnya dengan kuat. Kata aqad adalah lawan dari hall (melepas/mengurai)[1].

2.      Pengertian aqidah menurut istilah adalah : Bahwa aqidah itu digunakan dalam arti iman yang teguh, kokoh dan kuat yang tidak akan terasuki oleh keragu-raguan. Yakni keyakinan yang menyebabkan seseorang itu diberi jaminan keamanan, hati dan nuraninya terikatt pada keyakinan itu, lalu dijadikan sebagai madzhab dan agamanya. Apabila iman yang teguh, kokoh, kuat dan pasti itu benar, maka aqidah seseorang juga menjadi benar, seperti aqidah Ahlus Sunnah wal Jama’ah. Kalau keimanan itu batil, maka aqidah pemiliknya juga batil, seperti aqidah yang dimiliki oleh kelompok-kelompok sesat[2]. 

Pengertian Ahlus Sunnah.

1.      Sunnah secara bahasa artinya adalah jalan atau riwayat hidup, baik ataupun buruk[3].

2.      Sementara sunnah menurut istilah para ulama aqidah Islam adalah petunjuk yang dijalani oleh Rasulullah dan para sahabat beliau ; dalam ilmu, amalan, keyakinan, ucapan dan perbuatan. Itulah ajaran sunnah yang wajib diikuti dan dipuji pelakunya, serta harus dicela orang yang meninggalkannya. Oleh sebab itu dikatakan ; si Fulan temasuk Ahlus Sunnah. Artinya, ia orang yang mengikuti jalan yang lurus dan terpuji[4]

a.       Al-Hafizh Ibnu Rajab Al-Hambali rahimahullah menyatakan : Sunnah adalah jalan yang dilalui, termasuk diantaranya adalah berpegang teguh pada sesuatu yang dijalankan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para Al-Khulafa’ Ar-Rasyidun, berupa keyakinan, amalan dan ucapan. Itulah bentuk sunnah yang sempurna [Jami’ul Ulumiwal Hikam I : 120]

b.      Syaikhul Islam Ibnu Timiyah rahimahullah menyatakan : Sunnah adalah sesuatu yang ditegakkan di atas dalil syari’at, yakni ketaatan kepada Allah dan RasulNya, baik itu perbuatan beliau, atau perbuatan yang dilakukan di masa hidup beliau, atau belum pernah beliau lakukan dan tidak pula pernah dilakukan di masa hidup beliau karena pada masa itu tidak ada hal yang mengharuskan itu dilakukan pada masa hidup beliau, atau karena ada hal yang menghalanginya [Majmu’ Al-Fatawa oleh Ibnu Taimiyah XXI : 317]

 Dengan demikian perngertian itu, berarti adalah mengikuti jejak Rasulullah secara lahir dan batin, dan mengikuti jalan hidup orang-orang terdahulu dari generasi awal umat ini dari kalangan Al-Muhajirin dan Al-Anshar. [Refernsi sebelumnya III : 157]

Pengertian Jama’ah

1.      Jama’ah secara bahasa diambil dari kata dasar jama’a (mengumpulkan). Dari akar kata itulah muncul kata-kata semacam ijma’ (kesepakatan) dan ijtima’ (pertemuan), lawan kata dari tafarruq (perpisahan).

Ibnu Faris menyatakan : Huruf Jim, Mim dan ‘Ain berasal dari satu kata dasar yang menunjukkan pengumpulan sesuatu. Saya menjamak sesuatu artinya mengumpulkannya sedemikian rupa[5].

2.      Sementara Jama’ah menurut istilah ulama aqidah Islam yang tidak lain adalah generasi As-Salaf dari umat Islam dari kalangan sahabat, tabi’in dan yang mengikuti jejak mereka hingga hari Kiamat, yang mereka bersatu dalam kebenaran yang jelas dari Kitabullah dan Sunnah Rasul.[6]

Abdullah bin Mas’ud Radhiyallahu ‘anhu menyebutkan : Jama’ah adalah sesuatu yang bersesuaian dengan kebenaran meski hanya engkau seorang diri.

Nu’aim bin Hammad menyatakan : Yakni apabila jama’ah kaum muslimin sudah rusak, hendaknya engkau berpegang pada sesuatu yang dilaksanakan oleh jama’ah itu sebelum ia rusak, meski hanya engkau seorang diri. Karena pada saat itu, engkaulah jama’ah itu sendiri.[7]

[Disalin dari kitab Nurus Sunnah wa Zhulumatul Bid'ah Fi Dhauil Kitabi was Sunnah, edisi Indonesia Mengupas Sunnah, Membedah Bid’ah, hal. 9-12 Darul Haq]



[1] Lihat Lisanul Arab oleh Ibnu Mandzur, bab huruf daal, pasal huruf ‘ain III:296. Lihat juga Qamus Al-Muhith oleh fairuz Abadi, bab huruf daal pasal huruf ‘ain, hal.383. Lihat juga Mu’jamul Maqayis Fil Lughah oelh Ibnu Faris kitab Al-Ain hal.679.

[2] Lihat Mabahits Fi Aqidah Ahlus Sunnah, oleh Doktor Nashir Al-Aql, hal.9-10

[3] Lihat Lisanul Arab oleh Ibnu Manzhur bab ; Nuun, pasal huruf sien XIII : 22

[4] Lihat Mabahits Fi Aqidah Ahlus Sunnah, oleh Doktor Nashir Al-Aql, hal. 15

[5] Mu’jamul Maqayis Fil Lughah oleh Ibnu Faris, kitab huruf Jiim hal. 224

[6] Lihat Syarh Al-Aqidah Ath-Thahawiyah oleh Ibnu Abil Izzi hal. 68 dan Syarah Al-Aqidah Al-Wasithiyah tulisan Khalil Hirras hal, 61

[7] Oleh Imam Ibnul Qayyim dalam Ighatsatul Lahfan I : 70, lalu dinisbatkan kepada Al-Baihaqi.

Published in: on Maret 22, 2007 at 2:42 pm  Tinggalkan sebuah Komentar  

Syarat-Syarat Diterimanya Amal

Syarat diterimanya suatu amal di sisi Allah ada tiga macam:

1. Beriman kepada Allah dan mentauhidkan-Nya. Firman Allah:

Sesungguhnya orang-orang yang beriman dan beramal shalih bagi mereka surga Firdaus menjadi tempat tinggalnya. (Al-Kahfi: 107)

Dan Sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam:

Katakan aku beriman kepada Allah kemudian istiqamahlah. (HR.Muslim)

2. Ikhlas, yaitu beramal karena Allah dan tidak ingin dilihat orang atau didengar.Allah berfirman:a

Beribadahlah kepada Allah dengan memurnikan ketaatan pada-Nya. (az-Zumar:2)

3. Sesuai dengan apa yang diajarkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.Firman Allah:

Dan apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah dia dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah. (al-Hasyr: 7)

Dan Sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam:

Barangsiapa yang beramal dengan suatu amalan yang tidak ada perintahnya dari kami, maka amalan itu tertolak. (HR.Muslim)

Published in: on Maret 14, 2007 at 2:08 pm  Tinggalkan sebuah Komentar  
Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.